FORBA: Kemendikbud Seharusnya Penuhi Dulu Fasilitas Pendidikan Disetiap Sekolah Sebelum Terapkan Sistem Zonasi
Mendikbud sudah menetapkan
sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Dididik Baru (PPDB) ditahun ajaran 2019
ini. FORBA menilai bahwa sistem ini akan menimbulkan beberapa permasalahan yang
nantinya akan menyulitkan calon peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang
layak. Muhadjir Effendy sebagai Mendikbud
mengatakan sistem zonasi akan memberikan akses dan keadilan terhadap
pendidikan bagi semua kalangan masyarakat, karena pada dasarnya anak bangsa
memiliki hak yang sama. Keluarga yang kurang mampu dapat menyekolahkan anaknya
disekitar rumah sehingga tidak perlu lagi memikirkan biaya transpirtasi.
Menyikapi pernyataan Mendikbud,
FORBA mengatakan bahwa sistem zonasi akan menimbulkan beberapa permasalahan. Mendikbud
mengatakan bahwa sistem zonasi akan memberikan akses dan keadilan, bagaimana
bisa calon peserta didik mendapatkan keadilan dalam menempu pendidikan yang
merata, sedangkan penyebaran sekolah disetiap wilayah kecamatan ataupun
kelurahan tidak merata diseluruh Indonesia. Hal ini bahkan bisa mengakibatkan
hak calon peserta didik akan pendidikan bisa hilang karena tidak bisa mendaftar
disekolah lain diluar zona nya apabila sekolah yang berada zonanya sudah penuh.
Kita sama memahami bahwa sekolah – sekolah ini memiliki kouta terbatas akan
ruangan belajarnya, hal ini tidak sebanding dengan calon peserta didik yang
berada dizona tersebut. Belum lagi banyak orang tua yang akan mendaftarkan
anaknya disekolah “unggulan” yang sarana dan prasarana pembelajarannya mendukung.
Tentunya hal ini akan mengakibatkan persaingan antar orang tua calon peserta
didik.
Masih banyak sekolah – sekolah
di Indonesia kekurangan fasilitas penunjang pendidikan, terutama sekolah –
sekolah yang berada diperbatasan daerah – daerah atau yang berada jauh dari
ibukota kabupaten. FORBA menyanyakan keadilan seperti apa yang dimaksud oleh
Kemendikbud, kalau masih banyak kekurangan fasilitas penunjang pendidikan
disekolah – sekolah.
Apa tolak ukur Kemendikbud
mengenai keadilan pendidikan dan pemerataan pendidikan? Hal ini belum bisa
dijawab secara konkrit oleh Kemendikbud.
FORBA menilai Kemendikbud
seharusnya terlebih dahulu membenahi fasilitas penunjang pendidikan disetiap
wilayah, terdapat 90.749 ruangan kelas rusak berat dan 60.760 rusak total. Hanya 144.293 sekolah yang memiliki
perpustakaan dari 214.409 sekolah. Dari 214.409 sekolah hanya 50.150 sekolah
yang memiliki labortorium. (data: Pusat
Data dan Statistik Kemendikbud 2017 – 2018)
Belum lagi masalah fasilitas
yang tidak memenuhi standar sehingga membuat peserta didik tidak nyaman, materi
– materi dasar pelajaran disetiap sekolah tidak sama, masih adanya sekolah –
sekolah yang memungut biaya untuk praktek dan lainnya. Pertanyaannya bagaimana
dan dimana peranan pemerintah untuk mengatasi hal – hal diatas.
Febri Romadhon mewakili FORBA
mengatakan “Pemerintah baik pusat maupun daerah harusnya melengkapi dulu
fasilitas pendidikan disetiap sekolah – sekolah, sehingga timbul rasa
kenyamanan bagi peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran, hal ini
nantinya juga memanghilangkan stigma sekolah unggulan, jika masih ada yang
namanya peringkat sekolah atau akreditasi A, B, dan C maka pendidikan belum
merata, belum bisa Mendikbud menyebut untuk keadilan pendidikan, dimana letak
keadilannya coba jika masih ada peringkat begitu”. Ketika ditanya mengenai perlunya
sistem zonasi ditahun ajaran 2019, Febri menyebutkan “Sistem zonasi tidak usah
diterapkan karena ini akan memangkas hak calon siswa untuk mendapatkan
pendidikan, bagaimana tidak ketimpangan sekolah dikecamatan dengan peserta
didik dikecamatan itu tidak seimbang, hal ini bisa mengakibatkan calon siswa
tidak dapat sekolah terhambat oleh sistem zonasi, apalagi kita tahu mendapatkan
pendidikan yang layak iyalah hak, artinya calon peserta didik bebas mau sekolah
dimana sesuai dengan keingin mereka, orang yang berada dipelosok – pelosok
kampungpun tentunya ingin sekolah yang baik untuk anaknya sementara ditempat
tersebut sarana penunjang pendidikan masih terbatas, pemerintah lengkapi dulu
penunjang pendidikan, dari mulai ruang belajar yang cukup dan nyaman, alat –
alat peraga dan laboratorium disetiap sekolah, baru bisa pemerintah menerapkan
sistem zonasi karena sudah tidak ada lagi ketimpangan antar sekolah”

Komentar
Posting Komentar