Pers Release FORBA, 21 Mei 2019
21
Tahun Bendera Reformasi
21
Mei 1998 tercatat sebagai salah satu momen penting dalam sejarah bangsa
Indonesia. Sebab pada saat itu Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai
Presiden Republik Indonesia, dan sekaligus berakhirnya masa rezim Orde Baru
yang telah berkuasa kurang lebih 32 tahun.
Gerakan
mahasiswa Indonesia mampu menumbangkan rezim yang terkenal dengan
kediktatorannya. Gerakan reformasi ini tidak berawal dari Ibukota Negara
Jakarta, tetapi dari gerakan mahasiswa daerah. Gejolak 2 Mei 1998 di Medan
menjadi awal gerakan mahasiswa secara nasional, demonstran membakar dan
meneriakan sentimen negatif terhadap polisi yang bertindak sewenang – wenang. Situasi
mulai tak terkendalikan. Semakin memanasnya gerakan mahasiswa daerah menuntur
rezim turun, membuat Ibukota pun panas. Massa melakukan aksi damai dan berjalan
menuju Gedung MPR, tapi aksi damai ini dihalangi pihak kepolisian, sehingga
massa aksi memindahkan titik aksinya ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat, hal ini
pun mendapat halangan dari pihak kepolisian, mahasiswapun pulang kekampusnya
masing – masing dan melanjutkan orasinya disana. Kampus dianggap sebagai mimbar
bebas, mimbar intelektual, dimana setiap orang bebas mengemukakan pendapatnya. Tepatnya
di Universitas Tri Sakti, bentrok antara mahasiswa pun tak terelakkan, 4
mahasiswa Tri Sakti tewas akibat peluru panas polisi. Tentunya hal ini menjadi
percikan api yang membuat situasi semakin panas. Penjarahan, pemerkosaan, dan
pembakaran terjadi di Ibukota kebanyakan yang menjadi korban ialah warga Tionghoa.
ABRI
dikerahkan untuk mengendalikan massa, lebih dari 2/3 personil ABRI berada di
Ibukota. Hal ini membuat situasi semakin kacau, mahasiswa sudah bulat tekadnya
untuk menurunkan Soeharto sebagai Presiden. 20 Mei 1998, tank – tank telah
mengisi jalanan Ibukota, penjagaan disekitar Istana Negara dijaga ketat. Mahasiswa
terus berdemonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. 21 Mei 1998,
sekitar pukul 9 pagi, Soeharto menyatakan berhenti sebagai jabatan Presiden dan
menyerahkan pemerintahan negara ini kepada BJ Habiebie.
Ada
6 hal yang menjadi tuntutan agenda reformasi:
1.
Adili
Soeharto dan kroni – kroninya
2.
Laksanakan
amandemen UUD 1945
3.
Hapuskan
Dwi Fungsi ABRI
4.
Pelaksanaan
otonomi daerah yang seluas – luasnya
5.
Tegakkan
supremasi hukum
6.
Ciptakan
pemerintahan yang bersih dari KKN
Dari
6 tuntuan agenda reformasi diatas masih ada yang belum terjalankan sampai
dengan saat ini, yakni:
1.
Pelaksanaan otonomi daerah masih
setengah hati.
Pelaksanaan otonomi daerah ternyata tidak semulus dan seindah janji yang
ditawarkan. Pelaksanaan otonomi daerah ternyata telah digerogoti dengan
perilaku dan tindakan yang korup dari oknum – oknum tidak bertanggungjawab. Otonomi
daerah seolah membuahkan konsekuensi tidak terduga yang menyimpang dari tujuan
mulia pembentukannya. Bayangkan, alih – laih meningkatkan kesejahteraan daerah
dan masyarakat, otonomi daerah malah menjadi lumbung padi bagi para tikus
berdasi. Para pengusaha, birokrat, dan po
litisi berlomba – lomba menguasi jabatan strategis dan membangun dinasti
politik didaerahnya. Akibatnya, bermunculan fenomena kepala daerah yang tidak
kompeten dan tidak memiliki rasa tanggungjawab kepada publik. Hal ini
menegaskan ada permasalahan serius dalam pelaksanaan otonomi daerah dewasa ini.
Komponen – komponen tadi menunjukan sikap dan prilaku kurang menghargai dan
patuh terhadap kewibawaan pemerintahan pusat dan norma hukum. Banyak pejabat
daerah yang memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang dan
kekuasaan. Berbagai korupsi berjamaah atas nama APBD, jual beli izin, hingga
suap berbagai proyek pembangunan daerah, seakan menjadi ciri khas bagi otonomi
daerah saat ini. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai celah hukum dan
birokrasi yang tidak memenuhi standar good governance. Perubahan sosial
harusnya menjadi landasan utama bagi para raja kecil didaerah ini dalam
menjalankan pemerintahan didaerah. Sayangnya, pemikiran Pound tidak mengalir dalam pikiran dan darah raja – raja kecil ini.
Sebab meraka hanya mencuri uang daerah serta negara yang seyogyanya dijaga
dengan baik. Berkaca dari itu, sepertinya kita harus mengatakan otonomi daerah
gagal membangun akuntabilitas keberwakilan, baik dalam hubungan pusat dan
daerah maupun dalam pengelolaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan. Otonomi
daerah hakikatnya dilaksanakan untuk dekatkan pelayanan kepada masyarakat dan
membangun daerah sesuai potensinya.
2.
Supremasi hukum belum tercipta. Indonesia masih banyak persoalan
serius terkait hukum, baik dari prinsip pemerintahan yang berdasarkan hukum,
peraturan perundang – undangan yang jelas dan partisipatif, akses terhadap
keadilan serta perlindungan hukum. Dari prinsip pemerintahan berdasarkan hukum,
terdapat fakta kalau kebijakan yang diakan belum sepenuhnya sesuai dengan
hukum, persoalan yang mencolok adalah rapuhnya pengawasan baik oleh parlemen,
pengadilan, pengawasan internal pemerintah termasuk komisi negara independen. Dari
prinsip tersebut menunjukkan negara belum memahami subtansi hukum. Negara hukum
hanya diasumsikan sebatas banyaknya regulasi yang diterapkan. Padahal secara
subtansi terwujudnya negara hukum apabila hak – hak warga negara dilindungi
dari praktik kesewenang – wenangan dan penyalahgunaan wewenang. Hukum terkesan
khusus bagi setiap mereka yang tak berdaya, yang seharusnya mereka adalah
menjadi pelindung bagi warga negaranya yang lemah tapi kenyataannya, warga yang
lemah tetap berada diantra yang lemah, dan mereka yang kuat tetap berada
diantara sesama kuat bahkan hukum sekalipun dapat diperlemahkannya. Untuk supremasi
yang ideal maka diperlukan penegakan hukum yang diarahkan pada pola pencegahan
sega pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat
ataupun badan hukum.
3.
Kondisi tingkat KKN di Indonesia dalam
kondisi yang parah. Tingkat
korupsi Indonesia sudah mulai genting sehingga perlu dilakukan perbaikan yang
mendesak. Salah satunya yakni dengan melakukan revisi UU Tindak Pidana Korupsi.
Poin yang perlu dimasukan kedalam UU Tipokor yakni peran serta masyarakat
seperti yang tertulis didalam pasal UU Nomor 31 Tahun 1999. Didalam UU Nomor 31
tertulis peran masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan
kewajiban untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Yang
terlihat selama ini masyarakat belum diberdayakan.

Komentar
Posting Komentar