Indonesia Dibawah 21 Tahun Bendera Reformasi


Pers Release FORBA, 21 Mei 2019
21 Tahun Bendera Reformasi
21 Mei 1998 tercatat sebagai salah satu momen penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Sebab pada saat itu Soeharto  menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, dan sekaligus berakhirnya masa rezim Orde Baru yang telah berkuasa kurang lebih 32 tahun.
Gerakan mahasiswa Indonesia mampu menumbangkan rezim yang terkenal dengan kediktatorannya. Gerakan reformasi ini tidak berawal dari Ibukota Negara Jakarta, tetapi dari gerakan mahasiswa daerah. Gejolak 2 Mei 1998 di Medan menjadi awal gerakan mahasiswa secara nasional, demonstran membakar dan meneriakan sentimen negatif terhadap polisi yang bertindak sewenang – wenang. Situasi mulai tak terkendalikan. Semakin memanasnya gerakan mahasiswa daerah menuntur rezim turun, membuat Ibukota pun panas. Massa melakukan aksi damai dan berjalan menuju Gedung MPR, tapi aksi damai ini dihalangi pihak kepolisian, sehingga massa aksi memindahkan titik aksinya ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat, hal ini pun mendapat halangan dari pihak kepolisian, mahasiswapun pulang kekampusnya masing – masing dan melanjutkan orasinya disana. Kampus dianggap sebagai mimbar bebas, mimbar intelektual, dimana setiap orang bebas mengemukakan pendapatnya. Tepatnya di Universitas Tri Sakti, bentrok antara mahasiswa pun tak terelakkan, 4 mahasiswa Tri Sakti tewas akibat peluru panas polisi. Tentunya hal ini menjadi percikan api yang membuat situasi semakin panas. Penjarahan, pemerkosaan, dan pembakaran terjadi di Ibukota kebanyakan yang menjadi korban ialah warga Tionghoa.
ABRI dikerahkan untuk mengendalikan massa, lebih dari 2/3 personil ABRI berada di Ibukota. Hal ini membuat situasi semakin kacau, mahasiswa sudah bulat tekadnya untuk menurunkan Soeharto sebagai Presiden. 20 Mei 1998, tank – tank telah mengisi jalanan Ibukota, penjagaan disekitar Istana Negara dijaga ketat. Mahasiswa terus berdemonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. 21 Mei 1998, sekitar pukul 9 pagi, Soeharto menyatakan berhenti sebagai jabatan Presiden dan menyerahkan pemerintahan negara ini kepada BJ Habiebie.
Ada 6 hal yang menjadi tuntutan agenda reformasi:
1.         Adili Soeharto dan kroni – kroninya
2.         Laksanakan amandemen UUD 1945
3.         Hapuskan Dwi Fungsi ABRI
4.         Pelaksanaan otonomi daerah yang seluas – luasnya
5.         Tegakkan supremasi hukum
6.         Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN

Dari 6 tuntuan agenda reformasi diatas masih ada yang belum terjalankan sampai dengan saat ini, yakni:
1.         Pelaksanaan otonomi daerah masih setengah hati. Pelaksanaan otonomi daerah ternyata tidak semulus dan seindah janji yang ditawarkan. Pelaksanaan otonomi daerah ternyata telah digerogoti dengan perilaku dan tindakan yang korup dari oknum – oknum tidak bertanggungjawab. Otonomi daerah seolah membuahkan konsekuensi tidak terduga yang menyimpang dari tujuan mulia pembentukannya. Bayangkan, alih – laih meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakat, otonomi daerah malah menjadi lumbung padi bagi para tikus berdasi. Para pengusaha, birokrat, dan po  litisi berlomba – lomba menguasi jabatan strategis dan membangun dinasti politik didaerahnya. Akibatnya, bermunculan fenomena kepala daerah yang tidak kompeten dan tidak memiliki rasa tanggungjawab kepada publik. Hal ini menegaskan ada permasalahan serius dalam pelaksanaan otonomi daerah dewasa ini. Komponen – komponen tadi menunjukan sikap dan prilaku kurang menghargai dan patuh terhadap kewibawaan pemerintahan pusat dan norma hukum. Banyak pejabat daerah yang memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan. Berbagai korupsi berjamaah atas nama APBD, jual beli izin, hingga suap berbagai proyek pembangunan daerah, seakan menjadi ciri khas bagi otonomi daerah saat ini. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai celah hukum dan birokrasi yang tidak memenuhi standar good governance. Perubahan sosial harusnya menjadi landasan utama bagi para raja kecil didaerah ini dalam menjalankan pemerintahan didaerah. Sayangnya, pemikiran ­Pound tidak mengalir dalam pikiran dan darah raja – raja kecil ini. Sebab meraka hanya mencuri uang daerah serta negara yang seyogyanya dijaga dengan baik. Berkaca dari itu, sepertinya kita harus mengatakan otonomi daerah gagal membangun akuntabilitas keberwakilan, baik dalam hubungan pusat dan daerah maupun dalam pengelolaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan. Otonomi daerah hakikatnya dilaksanakan untuk dekatkan pelayanan kepada masyarakat dan membangun daerah sesuai potensinya.
2.         Supremasi hukum belum tercipta. Indonesia masih banyak persoalan serius terkait hukum, baik dari prinsip pemerintahan yang berdasarkan hukum, peraturan perundang – undangan yang jelas dan partisipatif, akses terhadap keadilan serta perlindungan hukum. Dari prinsip pemerintahan berdasarkan hukum, terdapat fakta kalau kebijakan yang diakan belum sepenuhnya sesuai dengan hukum, persoalan yang mencolok adalah rapuhnya pengawasan baik oleh parlemen, pengadilan, pengawasan internal pemerintah termasuk komisi negara independen. Dari prinsip tersebut menunjukkan negara belum memahami subtansi hukum. Negara hukum hanya diasumsikan sebatas banyaknya regulasi yang diterapkan. Padahal secara subtansi terwujudnya negara hukum apabila hak – hak warga negara dilindungi dari praktik kesewenang – wenangan dan penyalahgunaan wewenang. Hukum terkesan khusus bagi setiap mereka yang tak berdaya, yang seharusnya mereka adalah menjadi pelindung bagi warga negaranya yang lemah tapi kenyataannya, warga yang lemah tetap berada diantra yang lemah, dan mereka yang kuat tetap berada diantara sesama kuat bahkan hukum sekalipun dapat diperlemahkannya. Untuk supremasi yang ideal maka diperlukan penegakan hukum yang diarahkan pada pola pencegahan sega pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat ataupun badan hukum.
3.         Kondisi tingkat KKN di Indonesia dalam kondisi yang parah. Tingkat korupsi Indonesia sudah mulai genting sehingga perlu dilakukan perbaikan yang mendesak. Salah satunya yakni dengan melakukan revisi UU Tindak Pidana Korupsi. Poin yang perlu dimasukan kedalam UU Tipokor yakni peran serta masyarakat seperti yang tertulis didalam pasal UU Nomor 31 Tahun 1999. Didalam UU Nomor 31 tertulis peran masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan kewajiban untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Yang terlihat selama ini masyarakat belum diberdayakan.

Komentar