Pres Release FORBA,
16 Mei 2019
“Drama Demokrasi Indonesia”
Hasil Simposium yang diakan
FORBA pada tangga 16 Mei 2019 dengan Tema “Drama Demokrasi Indonesia” adalah
sebagai berikut:
1.
Pertarungan demokrasi dalam
Pemilu 2019 bukan masalah siapa yang terpilih antara Cebong dan Kampret. Kita harus pahami bahwa hakikat penyelenggaraan
Pemilu adalah untuk memastikan rayat berdaulat, sebab kedaulatan tertinggi
berada ditangan rakyat dan laksanakan menurut Undang – Undang Dasar 1945 pasal
1 ayat 2 yang dalam arti sebagai sarana perwujudan demokrasi rakyat untuk
memilih pemimpin dan perwakilannya diparlemen yang dapat memberikan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat memalui kebijakan yang berlandaskan nilai –
nilai transendental. Pemilu memberikan ruang kepada bangsa dan negara untuk
menjalankan sebuah sistem demokrasi yang benar – benar diimpikan sehingga
terjalin hubungan yang harmonis serta sinergis antara rakya, wakil rakyat, dan
pemimpin negara. Untuk itu seharusnya ada komitmen semua pihak, mulai dari
penyelenggara pemilu, peserta pemilu, unsur pemerintah serta stakeholder
lainnya untuk bersama - sama mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkeadilan
kedepannya.
2.
Pentingnya pendidikan demokrasi
sejak dini. Dalam pesta demokrasi Indonesia kali ini, kurang mengedepankan
pendidikan demokrasi kepada masyarakat, banyaknya berita hoax untuk menjatuhkan
lawan sangat sekali tidak mendidik masyarakat dalam berdemokrasi. Pendidikan demokrasi
menekankan pada pengembangan keterampilan intelektual, keterampilan pribadi,
dan sosial. Pendidikan demokrasi pada hakikatnya membimbing masyarakat agar semakin
dewasa dalam berdemokrasi, saling mengharagai pendapat tanpa harus menjatuhkan
satu sama lain. Tujuan pelaksanaan demokrasi bagi masyarakat terutama kaum muda
adalah mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar meraka baik secara
psikologis maupun sosial dengan menitik beratkan kepada pengembangan
keterampilan intelektual, keterampilan pribadi dan sosial, dengan output agar
masyarakat berfikir kritis dan berfikir demokratis. Pendidikan demokrasi sejak
dini amat sangat penting karena dapat membantu anak untuk berfikir kritis, dan
dengan hal ini dapat membangun negara yang lebih baik dan sistem pemerintahan
dapat berjalan dengan lebih baik kedepannya dengan sistem demokrasi yang
berisi. Maka itu perlunya pendidikan demokrasi sejak usia dini, bukan hanya
disekolah formal tapi juga dilingkungan pergaulan dan keluarga.
3.
Supremasi hukum harus
ditegakkan dalam berdemokrasi. Hukum dan kehidupan manusia tidak dapat
dipisahkan, seperti pameo selama ini sering didengar yakni masyarakat adalah hukum. Keadilan harus berlaku untuk setiap orang,
bukan untuk golongan tertentu saja. Indonesia merupakan negara konstitusi
dengan doktrin semangat idealisme keadilan yang tinggi. Supremasi hukum maksudnya
adalah kesamaan setiap orang didepan hukum. Supremasi hukum artinya tidak ada
kesewenang – wenangan dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum apabila ia
melanggar hukum, baik untuk pejabat ataupun rakyat biasa. Konsep demokrasi menekankan
bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, setiap orang memiliki posisi yang sama
untuk menentukan kearah mana suatu masyarakat dan bangsa harus melangkah. Ada beberapa poin yang harus dilihat dalam
penegakan hukum dalam demokrasi, yakni, produk hukum harus bersifat mengatur,
produk hukum seperti undang – undang, dan peraturan lainnya harus melibatkan
rakyat setidaknya berpihak kepada rakyat atau untuk kepentingan rakyat, dan
dari segi pelaksanaannya harus untuk kepentingan umum dan kepentingan rakyat.
4.
Tidak lagi terjadi pemilu yang
menewaskan lebih dari 573 orang petugas KPPS. Pemilu dalam demokratis merupakan
cara untuk memilih pemimpin, sebuah landasan demokrasi bahwa kedaulatan ada
ditangan rakyat sebagi sumber kekuasaan. Sehingga, demokrasi merupakan sistem
pemerintahan yang didasarkan oleh suara mayoritas sebagai ciri khas demokrasi. Untuk
itu, pemilu adalah cara penerapannya. Jika melihat dari kacamata Pemilu kali
ini yang merupakan pemilu paling berdarah yang merupakan jebolan demokrasi saat
ini. Asas kepentingan yang menjadi landasan dari demokrasi menjadikan tudingan –
tudingan akan kejanggalan pemilu mungkin saja terjadi. Sebab, siapa saja yang
memahami konsep dan landasan kekuasaan di era demokrasi akan paham bahwa
perebutan kursi kekuasaan adalah hal yang wajar. Perlu kita pahami bahwa
demokrasi merupakan produk kapitalisme, sehingga pada peruratan akan merujuk
pada pendapatan dan keuntungan materi, termasuk dalam menduduki kursi
kekuasaan. Harapan kita semua semoga pemilu berdarah seperti pemilu 2019 ini
tidak kembali terjadi, harus ada perombakan atas teknis pemilu, sehingga hal –
hal yang menyangkut keselamatan petugas pemilu terjaga.
Dalam Simposium kali ini yang
awalnya menghadirkan tiga pembicara yakni, Fadlil
Aulia Rahman RG., Febri Romadhon, dan Bayu
Fahmi Ramadhan, SH, hanya dihadiri dua pembicara, dikarenakan Bayu Fahmi Ramadhan, SH berhalangan
hadir karena ada tugas diluar kota.

Komentar
Posting Komentar